Keselamatan Bateri Primer


Bateri utama yang akan dijual di Malaysia harus memiliki Certificate of Conformance (COC) mulai 1 September 2014. Persyaratan wajib ini berlaku untuk semua bateri utama yang telah diumumkan sebelum 1 September 2014.

Pemilik produk yang ingin menjual bateri utama mereka di Malaysia diharuskan membuat pernyataan kepada Kementerian Perdagangan Dalam Negeri, Koperasi dan Konsumerisme Malaysia (MDTCC) yang menyatakan bahwa produk mereka teruji dan sesuai dengan standard keselamatan yang ditentukan untuk bateri utama, serta sesuai dengan persyaratan lain sebagaimana ditentukan dalam undang-undang nasional yang relevan.

Bateri utama yang dijual di Malaysia harus ditandai atau ditempelkan dengan tanda kesesuaian (MC Mark), bersama dengan nama dan alamat pemilik produk atau perwakilan pemilik. Nombor registrasi yang ditentukan oleh MDTCC harus ditandai atau ditempelkan pada bateri utama itu sendiri.

Persyaratan wajib baru berlaku untuk bateri utama yang melengkapi barang dan bateri primer yang dirancang atau ditujukan untuk keperluan konsumen dan rumah tangga, termasuk namun tidak terbatas pada kategori ukuran AA, AAA, AAAA, C, D dan 9V.

Relevant legislations:
  • Consumer Protection Act 1999 [Act 599];
  • Consumer Protection (Safety Standards for Primary Batteries) Regulations 2013;
  • Consumer Protection (Certificate of Conformance and Conformity Mark of Safety Standards)  Regulations 2010; 
  • Consumer Protection (Certificate of Conformance and Conformity Mark of Safety Standards) (Amendment) Regulations 2013; and
  • Customs (Prohibition of Import) Order.

Persyaratan Umum

Pemilik produk bertanggung jawab untuk membuat pernyataan kepada MDTCC yang menyatakan bahawa:
  • bateri utama yang disediakan di Malaysia aman;
  • bateri utama diuji dan sesuai dengan standar keselamatan yang ditentukan untuk bateri primer
  • menguji laporan dari laboratorium terakreditasi untuk bateri primer tertentu akan diproses sesuai permintaan oleh otoritas penegak hukum; dan
  • bateri utama telah memenuhi persyaratan lainnya
Sumber: KPDNHEP

Powered by Blogger.